Dataset is a data page that you can choose as needed. You can choose based on location, agreed topic, or data source. After this page, you can enter the visualization page of the data you selected.


2020 Regional Election Result Dispute

Data view dari berkas 2020 Regional Election Result Dispute
- tahun tanggal waktu nomor perkara pokok_perkara pemohon kategori_pemohon amar_putusan putusan file_pendukung
1 2021 2021-04-15 15:41 WIB 136/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 M. Husni
H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H.
Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
M. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum;
Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3677
2 2021 2021-04-15 15:20 WIB 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si
Yohanis Uly Kale, A.Md
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3678
3 2021 2021-04-15 15:03 WIB 135/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 Ir. Herman Hegi Radja Haba
Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si
Kandidat Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);
7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3679
4 2021 2021-04-15 13:58 WIB 134/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 Marthen Radja
Herman Lawe Hiku
Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia
Yanuarse Bawa Lomi
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3680
5 2021 2021-03-22 21:18 WIB 132/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Martinus Wagi, S.P
Isak Bangri, SE
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
Dikabulkan Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3669
6 2021 2021-03-22 20:24 WIB 21/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 Hj. ANANDA
H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian.
2. Menyatakan batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 di seluruh TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3666
7 2021 2021-03-22 19:53 WIB 130/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 Drs. H. CEK ENDRA
Hj. RATU MUNAWAROH
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3667
8 2021 2021-03-22 17:22 WIB 93/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 YOGHI SUSILO
RIZAL ZAMZAMI
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3668
9 2021 2021-03-22 16:52 WIB 86/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST
ATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.Fin
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3663
10 2021 2021-03-22 16:05 WIB 77/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020 H. NOFI CANDRA, SE
H. YULFADRI, SH
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3664
11 2021 2021-03-22 15:36 WIB 70/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 H. ERIZAL, ST
Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3665
12 2021 2021-03-22 13:50 WIB 16/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 H. DARMADI SUHAIMI, SH
DEVI HARIANTO, SH.MH
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3661
13 2021 2021-03-22 13:17 WIB 58/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM
Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3656
14 2021 2021-03-22 12:40 WIB 57/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 DRS SAID BAJAK, M.Si
JOEL B. WOGONO, SH
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3657
15 2021 2021-03-22 11:49 WIB 55/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020 MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME.
Drs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MM
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3658
16 2021 2021-03-22 10:22 WIB 37/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 Hj. HASNAH HARAHAP, SE
Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3659
17 2021 2021-03-22 09:35 WIB 19/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020 Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, -
GREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SE
Kandidat Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3660
18 2021 2021-03-19 18:03 WIB 124/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Drs H DIFRIADI
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3655
19 2021 2021-03-19 17:02 WIB 104/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020 HOLILIANA
H. ABUDIN HALILU
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3650
20 2021 2021-03-19 16:03 WIB 101/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 MUHAMMAD DARWIS
YUFINIA MOTE, S.SiT
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3651
21 2021 2021-03-19 15:46 WIB 84/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si
TABRONI BIN M CAHYA
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah;
3. Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3652
22 2021 2021-03-19 15:20 WIB 51/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si
Iip Miptahul Paoz
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3653
23 2021 2021-03-19 14:56 WIB 34/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH
MUH. ENDANG SA, S,Sos.,SH.,M.AP
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3654
24 2021 2021-03-19 11:34 WIB 97/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 LAKIUS PEYON, SST.Par
NAHUM MABEL, SH
Kandidat Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu;
5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3649
25 2021 2021-03-19 10:49 WIB 28/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020 RENDY M. AFANDY LAMADJIDO
Drs. HASAN LASIATA, MM
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3647
26 2021 2021-03-19 09:52 WIB 12/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 RUPINUS, SH, M.Si
ALOYSIUS, SH, M.Si
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3648
27 2021 2021-03-18 16:00 WIB 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Ir. H. SYARAFUDDIN JAROT, M.P
Ir. H. MOKHLIS, M.Si
Kandidat Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3638
28 2021 2021-03-18 15:34 WIB 100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM
Ir. JUANG SINAGA
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3639
29 2021 2021-03-18 15:06 WIB 68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020 Drs H ANWAR, M.Si MMP
ISKANDARSYAH
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3640
30 2021 2021-03-18 14:34 WIB 59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020 IDEALISMAN DACHI
SOZANOLO NDRURU
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3641
31 2021 2021-03-18 14:09 WIB 46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020 Hj. Kurnia Agustina
Drs. Usman Sayogi JB, M.Si
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3634
32 2021 2021-03-18 11:52 WIB 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020 Drs. H. BAHRUDIN, MAP
Ir. H. BURHANUDIN
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3662
33 2021 2021-03-18 11:14 WIB 39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 ARIA LUKITA BUDIWAN, ST
ERLINA, SP., MH
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3636
34 2021 2021-03-18 10:47 WIB 32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 ELYSA AURI, SE., MM
FERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. Sos
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud;
7. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dikabulkan Sebagian https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3637
35 2021 2021-03-18 10:09 WIB 24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020 dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH
Wendelinus Taolin
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3642
36 2021 2021-03-18 09:37 WIB 18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020 Willybrodus Lay, SH
Drs. J. T. Ose Luan
Kandidat Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak Seluruhnya https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3643
37 2021 2021-02-17 18:26 WIB 120/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 Mahmuzin
Drs H. Nuriman, MH
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3612
38 2021 2021-02-17 18:19 WIB 117/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si
AROBI KELIAN, S.Sos
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3613
39 2021 2021-02-17 18:08 WIB 116/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Deki Kayame
Yunus Pakopa
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3614
40 2021 2021-02-17 17:58 WIB 76/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020 EKA HADI SUCIPTO, SE
GUSTAMI, S.Sos.i
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3631
41 2021 2021-02-17 17:51 WIB 73/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3616
42 2021 2021-02-17 17:39 WIB 66/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3617
43 2021 2021-02-17 17:26 WIB 60/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3618
44 2021 2021-02-17 17:15 WIB 49/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3619
45 2021 2021-02-17 17:03 WIB 38/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3620
46 2021 2021-02-17 16:52 WIB 42/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3621
47 2021 2021-02-17 16:44 WIB 22/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3622
48 2021 2021-02-17 16:38 WIB 17/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3623
49 2021 2021-02-17 16:31 WIB 03/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3624
50 2021 2021-02-17 15:20 WIB 71/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3625
51 2021 2021-02-17 15:12 WIB 02/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020 RITA TEURUPUN, S. Sos
LEONARDO SYAKEMA
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3626
52 2021 2021-02-17 15:03 WIB 113/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 CLIFFORD H. NDANDARMANA, SE
SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3627
53 2021 2021-02-17 14:53 WIB 107/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020 Dr Yulianus Payzon Aituru, SH, M.Sc
Bonefasius Jakfu
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3628
54 2021 2021-02-17 14:43 WIB 115/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Drs. H MUHAMAD, M. Si
RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3611
55 2021 2021-02-17 14:34 WIB 09/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 HELMI UMAR MUCHSIN
LA ODE ARFAN
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3592
56 2021 2021-02-17 14:25 WIB 108/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 DANY MISSY, SE, MM
IMRAN LOLORY, S.IP M.Si
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3593
57 2021 2021-02-17 14:14 WIB 89/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020 H. M. Malkan Amin
A. Salahuddin Rum
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3594
58 2021 2021-02-17 14:05 WIB 92/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020 Mudassir Hasri Gani, S.Psi
Dr Aksah Kasim, SH., MH.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3670
59 2021 2021-02-17 13:49 WIB 122/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Drs H. HABSI WAHID, MM
IRWAN SATYA PUTRA PABABARI
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3596
60 2021 2021-02-17 13:36 WIB 54/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Wakatobi Tahun 2020 H. ARHAWI, SE., MM.
HARDIN LAOMO, SE.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3597
61 2021 2021-02-17 13:21 WIB 96/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 ANDI MUH. RIO PATIWIRI, SH., M.Kn
IRWAN BACHRI SYAM, ST
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3598
62 2021 2021-02-17 11:18 WIB 127/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020 DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd
Dr.Ir LUKITA DINARSYAH TUWO
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3599
63 2021 2021-02-17 11:06 WIB 126/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020 ADY MAHYUDI
Drs. H. SYAFRUDIN H.M.NUR, M.Pd
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu.
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3600
64 2021 2021-02-17 10:58 WIB 119/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM
UYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.Pd
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3601
65 2021 2021-02-17 10:47 WIB 114/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2020 Prof. Dr. JULYETA PAULINA AMELIA RUNTUWENE, MS
Dr. HARLEY ALFREDO BENFICA MANGINDAAN, SE.MSM
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3602
66 2021 2021-02-17 10:39 WIB 111/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Drs. Hi. SUHENDRO BOROMA, M.Si
Drs. RUSDI GUMALANGIT
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3603
67 2021 2021-02-17 10:26 WIB 105/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Ir. H. SUHANDOYO, SP
Dra. ASTITI SUWARNI
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3604
68 2021 2021-02-17 10:16 WIB 94/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020 Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST., M.Si.
Drs. Hidayat, M.Si.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3605
69 2021 2021-02-17 10:07 WIB 90/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 Drs. UMAR UMABAIHI
HENDRATA THES, S.Pd.K
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3606
70 2021 2021-02-17 09:56 WIB 56/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 DR. H RUSTAM Hs. AKILI, SE, SH, MH
DICKY GOBEL, SE
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3607
71 2021 2021-02-17 09:44 WIB 48/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3608
72 2021 2021-02-17 09:33 WIB 27/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3609
73 2021 2021-02-17 09:20 WIB 23/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3610
74 2021 2021-02-16 18:15 WIB 53/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3582
75 2021 2021-02-16 18:04 WIB 125/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3583
76 2021 2021-02-16 17:48 WIB 14/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3671
77 2021 2021-02-16 17:38 WIB 78/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3585
78 2021 2021-02-16 17:28 WIB 44/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3586
79 2021 2021-02-16 17:16 WIB 20/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3587
80 2021 2021-02-16 17:07 WIB 64/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3588
81 2021 2021-02-16 16:56 WIB 109/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3589
82 2021 2021-02-16 16:45 WIB 128/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3590
83 2021 2021-02-16 16:33 WIB 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3591
84 2021 2021-02-16 15:27 WIB 131/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3570
85 2021 2021-02-16 15:19 WIB 103/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3571
86 2021 2021-02-16 15:09 WIB 95/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3572
87 2021 2021-02-16 14:58 WIB 91/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3573
88 2021 2021-02-16 14:48 WIB 88/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3574
89 2021 2021-02-16 14:34 WIB 62/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3575
90 2021 2021-02-16 14:20 WIB 40/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020 9999 Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3629
91 2021 2021-02-16 14:10 WIB 36/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020 PIETER KONDJOL, SE.,MA
MADUN NARWAWAN
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3577
92 2021 2021-02-16 14:00 WIB 33/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020 Yasin Hidayat Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3630
93 2021 2021-02-16 13:48 WIB 31/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020 dr FELIKS DUWIT, MSc, MPH. SpPD
YANCE SALAMBAUW, SH.MH
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3579
94 2021 2021-02-16 13:37 WIB 11/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 H. Muhaimin Syarif, SE
Syafruddin Mohalisi
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3580
95 2021 2021-02-16 13:23 WIB 10/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 Ir. H. HERWIN YATIM, MM.
H MUSTAR LABOLO
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3581
96 2021 2021-02-16 11:07 WIB 123/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020 DR ANDIN SOFYANOOR, S.H., M.H
KH MUHAMMAD SYARIF BUSTHOMI
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3562
97 2021 2021-02-16 10:53 WIB 121/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020 H RUSLI
K.H M. FADHLAN
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3563
98 2021 2021-02-16 10:38 WIB 80/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020 COSTAN OKTEMKA, S.IP
DEKI DEAL, S.IP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3564
99 2021 2021-02-16 10:20 WIB 79/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Ir. H. ZUBEIR LUBIS
H. M. SOFWAT NASUTION
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3565
100 2021 2021-02-16 10:08 WIB 67/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 YOS ADRINO, SE
FIKAR AZAMI, SH, MH
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3566
101 2021 2021-02-16 09:55 WIB 06/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020 IWAN SEMBIRING DEPARI, SH
Ir. BUDIANTO SURBAKTI, MM
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3567
102 2021 2021-02-16 09:33 WIB 05/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 JUSUA GINTING, S.IP.
dr. SABERINA BR. TARIGAN, M.A.R.S.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3568
103 2021 2021-02-16 09:21 WIB 01/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 Hj NESSY KALVIYA, S.T
IMAM SUHADI
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3569
104 2021 2021-02-15 18:22 WIB 13/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020 SALAHUDDIN ADRIAS
MUHAMAD DJABIR TAHA
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3560
105 2021 2021-02-15 18:10 WIB 106/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA
MUHAMMAD IMRAN
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3552
106 2021 2021-02-15 18:00 WIB 102/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 H. MASRUN, SH
H. HABIB ZIADI
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3553
107 2021 2021-02-15 17:47 WIB 99/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM
YEHESKIEL IMBIRI, SP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3554
108 2021 2021-02-15 17:35 WIB 87/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 H. YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos
KH. MUHAMMAD RIZA AZIZIY, M.IEB
Kandidat Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3555
109 2021 2021-02-15 17:24 WIB 75/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf Rizal
Mustakim Ishak
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3556
110 2021 2021-02-15 17:11 WIB 63/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020 SYAMSIR DJAFAR KIAYI, ST. , Msi
Hi. MOHAMAD KILAT WARTABONE
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3557
111 2021 2021-02-15 16:59 WIB 52/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020 dr. RUSLIYANTO MONOARFA
UMAR IBRAHIM, S.AP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3558
112 2021 2021-02-15 16:44 WIB 50/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Drh. MARIA GEONG, Ph.D
SILVERIUS SUKUR, SP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3559
113 2021 2021-02-15 16:27 WIB 08/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 Prendi Alhafiz Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3561
114 2021 2021-02-15 16:16 WIB 112/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020 Drs. H. Husen Habibu, M.H.I
Paulina, S.E., M.Si.
Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali;
4. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3551
115 2021 2021-02-15 14:55 WIB 83/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 DR. NURHAJIZAH M., S.H., M.H.
HENRI SIREGAR, S.H.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3544
116 2021 2021-02-15 14:37 WIB 61/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 H. TONY EKA CANDRA
ANTONI IMAM, S.E.
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3546
117 2021 2021-02-15 14:16 WIB 47/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 H. HIPNI, SE
Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, SE.,MM
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3547
118 2021 2021-02-15 13:50 WIB 15/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020 H ADANG HADARI
H SUPRATMAN, S.AP
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3550
119 2021 2021-02-15 13:30 WIB 85/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 H SUYATNO
Drs. H JAMILUDIN
Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3543
120 2021 2021-02-15 13:25 WIB 82/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020 Drs CHRISTIAN ZEBUA, M.M
ANOFULI LASE, S.H., M.H
Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3545
121 2021 2021-02-15 13:19 WIB 41/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020 Ir. H. AKHYAR NASUTION , MSi
H SALMAN ALFARISI, Lc., MA
Kandidat Menyatakan Permohonan Pemohon gugur Gugur https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3548
122 2021 2021-02-15 13:15 WIB 25/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 MUHAMMAD YUSUF KOHAR, SE. MM.
Drs. H. TULUS PURNOMO WIBOWO
Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3549
123 2021 2021-02-15 11:37 WIB 74/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020 Ir. H. THONI FATHONI MUKSON
MIFTAHUL TAMAMY, S.Pd.I, M.M
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3672
124 2021 2021-02-15 11:26 WIB 30/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 Ir. MOH. ABDU NASAR, M.Si
AZIS AJARAT, S.Pd, M.Kes
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3540
125 2021 2021-02-15 11:16 WIB 26/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 Hi. THAIB DJALALUDDIN, S.IP
NOVERIUS A. BULANGO
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3542
126 2021 2021-02-15 11:03 WIB 118/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 H. ARSYAD KASMAR
ANDI SUKMA
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3534
127 2021 2021-02-15 10:54 WIB 29/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020 H. KUSWANTO
KUSNOMO
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan;

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3541
128 2021 2021-02-15 10:43 WIB 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020 H Hendri Susanto, LC
Indra Gunalan
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3539
129 2021 2021-02-15 10:32 WIB 98/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 TRI SURYADI, SE, M.Si
H. TASLIM, SH, MM
Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3535
130 2021 2021-02-15 10:21 WIB 69/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Ir. MUAMMAR MUHAYANG, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng
Drs. H. ABD. RAHMAN ASSAGAF, M.I.Kom
Kandidat Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Tidak Diketahui https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3529
131 2021 2021-02-15 10:15 WIB 07/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020   Kandidat Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon. Tidak Diketahui https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3532
132 2021 2021-02-15 10:07 WIB 72/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan;
3. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3538
133 2021 2021-02-15 09:45 WIB 81/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020   Kandidat Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

 Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Ditolak https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3536
134 2021 2021-02-15 09:31 WIB 35/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020   Kandidat Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Gugur https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3531
135 2021 2021-02-15 09:24 WIB 04/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 9999 Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3533
136 2021 2021-02-15 09:18 WIB 45/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020   Kandidat 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ditarik Kembali https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3530